Senin, 24 Maret 2014

PENGGABUNGAN BADAN USAHA & KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG

           Penggabungan Badan Usaha adalah suatu usaha yang menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonoi sebagai upaya untuk memperluas usaha.

Manfaat Dan Tujuan Usaha :
  • Pemasaran yang lebih luas
  • Organisasi yang lebih kuat
  • Volume penjualan yang lebih tinggi
  • Produksi dan Manajemen yang lebih baik
  • Penghematan Biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien
  • Kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar
3 Bentuk Penggabungan Usaha :
  1. MERGER / Statutary Merger Minimal adalah penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi perusahaannya/dibubarkan. A+B+C+A
  2. KONSOLIDASI / Statutary Consolidation adalah bentuk lain dari merger, penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk perusahaan baru.A+B+C=Z
  3. AKUISISI adalah membeli kepemilikan perusahaan masih berjalan sendiri-sendiri. A+B=A+B
       *AFILIASI adalah penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham/seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian.

nilai buku adalah nilai asset perusahaan yang tertera pada catatan atau informasi pada umumnya.
nilai wajar adalah harga yang berlaku umum dipasaran yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran atas harta tersebut.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi dalam pemilihan dasar kontribusi relatif :
-perusahaan mengalami kebangkrutan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar