1. prosedur go public
Banyak faktor yang menentukan bagi sebuah perusahaan untuk bisa
berkembang pesat, mulai kemampuan SDM, jaringan pasar, teknologi, dan
tentu saja modal. Ketersediaan modal atau kapital sering kali menjadi
kendala utama bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi. Adanya SDM yang
andal, manajemen yang piawai, pasar yang memadai, serta kemampuan
teknologi sering kali menjadi tidak berarti tanpa adanya ketersediaan
modal untuk ekspansi.
Dalam dunia keuangan, kebutuhan modal untuk ekspansi pada dasarnya bisa dipenuhi melalui dua jalan. Pertama, tambahan modal dari pemegang saham dalam bentuk setoran modal sebagai ekuitas. Kedua, utang. Utang ini bisa diperoleh dari pemegang saham, pihak ketiga, atau lembaga keuangan seperti bank. Bisa juga perusahaan menerbitkan surat utang seperti obligasi atau medium term notes (MTN).
2. Jenis - Jenis Kepemilikan Usaha
Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-benruk perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
- Perusahaan Perorangan
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- FIRMA
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
- Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Ciri dan sifat CV :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
- Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
- Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
- Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
- Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
3. Bentuk bentuk kerjasama usaha
1.
Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa
melebur badan usaha yang bergabung.Di pandang dari
segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger
vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya )
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas,
bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi di mana PT B akan
mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan
seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam
penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha
perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha
dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini
hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal
ini perseroan terbatas ).
2.
Konsolidasi
Antara
konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua
istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang
bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering
kali di sebut dengan peleburan.
3. Joint
Venture
Joint venture
secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau
lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut
Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik
modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint
venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang
atau badan hukum RI
2.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang
atau badan hukum asing/lembaga internasional.
4. Waralaba
Waralaba yang
dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba
Kriteria
tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria
tersebut adalah :- Memiliki ciri khas usaha
- Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya
bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah
dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis
untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih
bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud
dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang
dibuat secara tertulis adalah supaya
penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan
sama ( standard operational procedure ).
- Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya
usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum
memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat
melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman
yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
- Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada
penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional,
pelatihan, dan promosi
- Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah
HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia
dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses
pendaftaran di instansi yang berwenang.
Sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar