Rabu, 02 Juli 2014

LAPORAN KEUANGAN YANG DIKONSOLIDASI (LaporanRugi-Laba,LaporanLaba Yang Ditahan;Neraca)



LaporanKeuangan Yang Dikonsolidasi 
adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitaspengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau satu perusahaan

Tujuan dari penyusunan tiap-tiapjenis laporan keuangan:
1.      Neraca : Disusun dengan tujuan utama untuk menyajikan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat (padatanggalNeraca).
2.      Laporan Laba Rugi :Disusun dengan tujuan untuk menunjukkan hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
3.      Laba Yang Ditahan :Untuk menunjukkan hak-hak para pemegang saham terhadap bagian laba yang didapat oleh perusahaan yang oleh karena pertimbangan-pertimbangan tertentu,untuk sementara belum/tidak dibagikan.

a.       Neraca yang dikonsolidasi dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan dari perusahaan- perusahaan afiliasi sebagai satu kesatuan usaha.
b.      Laporan laba rugi yang dikonsolidasi dimaksudkan untuk menyajikan hasil usaha perusahaan-perusahaan afiliasi sebagai satu –kesatuan usaha.
Laporan
Laporan laba rugi yang dikonsolidasi sangat penting sebagaimana halnya dengan laporan laba rugi individual, untuk menilai perkembangan dan masa depan perusahaan – perusahaan afiliasi tersebut .

MODIFIKASI DALAM METODE EQUITY



LAPORAN KEUANGAN YANG DIKONSOLIDASI
Dalam hal pencatatan Investasi Saham pada perusahaan anak, selalu diadakan penyesuaian terhadap adanya perubahan (perkembangan) yang terjadi dalam perusahaan anak, sehingga rekening Investasi Saham senantiasa mengikuti perkembangan yang terjadi pada perusahaan anak maka prosedur pencatatan itu disebut Metode Equity. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam prosedur pencatatan terhadap investasi saham pada perusahaan anak dengan menggunakan metode equity adalah :
  1. Rugi dan Laba bersih dari perusahaan anak
Keuntungan yang didapat dan rugi yang diderita berakibat terjadinya perubahan/perkembangan perusahaan anak, maka terhadap keuntungan yang diperoleh dan atau rugi yang diderita oleh perusahaan anak, harus diakui dan dicatat oleh perusahaan induk. Untuk keuntungan : Investasi Saham pada Perusahaan Anak (D), dan Pendapatan dari Perusahaan Anak (K). Rugi : Kerugian dari Perusahaan Anak (D), dan Investasi Saham pada Perusahaan Anak (K).

     2. Dividen yang dibagikan oleh Perusahaan Anak
 
Dilihat dari segi perusahaan anak, pembagian dividen ini akan berakibat kurangnya saldo Laba Yang Ditahan di satu pihak dan menaikkan jumlah hutang lancar (dalam hal pembayarnnya tidak dilakukan bersamaan dengan pengumuman pembagian dividen) atau mengurangi jumlah uang kas (dalam hal pembayarannya dilakukan tunai) di pihak yang lain. Dengan adanya pembagian dividen ini, perubahan yang terjadi pada perusahaan induk ialah perubahan bentuk kekayaan (aktiva) yang semula berupa hak atas laba pada perusahaaan anak (yang tercemin dalam rekening “Investasi Saham Perusahaan Anak”) ke dalam bentuk kekayaan (aktiva) yang lain (“Piutang Dividen” atau “Kas”).


Masalah Eliminasi terhadap Wesel Tagih dan atau Wesel Bayar yang telah Didiskontokan
Dari sebagai satu kesatuan usaha bagi perusahaan-peusahaan yang berafiliasi, dengan didiskontokannya wesel tersebut berarti timbulnya kewajiban untuk membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo kepada pihak di luar perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu proses penyusunan Neraca Konsolidasi mengikuti ketentuan sbb:
  1. Menghapuskan rekening-rekening Wesel Bayar pada perusahaan afiliasi
  2. Menghapuskan rekening Wesel Tagih Yang Didiskontokan dengan rekening lawan “Wesel Bayar” yang berarti timbulnya kewajiban pada pihak luar.
Masalah Penyesuaian dan Koreksi sebelum Penyusunan Neraca Konsolidasi
  1. Tidak dipercayanya oleh salah satu pihak dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi terhadap informasi keuangan tertentu.
  2. Adanya pos-pos yang masih dalam proses, sehingga suatu informasi telah dicatat oleh satu pihak akan tetapi belum dicatat oleh pihak yang lain berhubung dengan faktor waktu.