BPK: Pelanggaran Hukum Tak Hilang
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski saham Bank Century atau yang kini bernama Bank Mutiara dijual kepada investor, dugaan pelanggaran pidana dalam proses penyelamatan bank tersebut tak hilang. Sebab, penjualan saham bank tersebut berbeda dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses pemberian dana talangan kepada yang mendapat kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun.
”Penjualan saham bank berbeda dengan proses penyelamatan Bank Century. Oleh sebab itu, dugaan adanya penyalahgunaan dan indikasi pelanggaran hukum yang terjadi saat penyelamatan bank tersebut tak bisa dihilangkan,” tandas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat ditanya Kompas, di Jakarta, Senin (13/2/2012) malam.
Sebelumnya, Hasan ditanya soal rencana penjualan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebuah perusahaan pendanaan asal Singapura yang baru terbentuk Januari lalu disebut-sebut akan melakukan penawaran sebesar Rp 6,75 triliun terhadap LPS untuk membeli sahamnya. Ia pun menyebut contoh penindakan hukum terhadap para bankir yang pernah menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.
”Meskipun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjual kepemilikan saham banknya oleh pemerintah, proses hukum terhadap para bankir yang terindikasi perbuatan pidana tetap diproses,” tambahnya.
Soal indikasi pelanggaraan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara di Bank Century, Hasan meminta melihat sendiri laporan investigasi BPK yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran pada laporan dua tahun lalu di antara soal perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Terkait harga penjualan Bank Century dengan kerugian bank, Hasan mengatakan apabila proses penjualan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam proses tendernya, meskipun harga penjualannya tidak sesuai dengan nilai bail out-nya yang sebesar Rp 6,7 triliun, tak berarti adanya kerugian negara.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/02/14/08182965/BPK.Pelanggaran.Hukum.Tak.Hilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar