Selasa, 09 April 2013

TUGAS 2


1. prosedur go public 
                Banyak faktor yang menentukan bagi sebuah perusahaan untuk bisa berkembang pesat, mulai kemampuan SDM, jaringan pasar, teknologi, dan tentu saja modal. Ketersediaan modal atau kapital sering kali menjadi kendala utama bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi. Adanya SDM yang andal, manajemen yang piawai, pasar yang memadai, serta kemampuan teknologi sering kali menjadi tidak berarti tanpa adanya ketersediaan modal untuk ekspansi.

Dalam dunia keuangan, kebutuhan modal untuk ekspansi pada dasarnya bisa dipenuhi melalui dua jalan. Pertama, tambahan modal dari pemegang saham dalam bentuk setoran modal sebagai ekuitas. Kedua, utang. Utang ini bisa diperoleh dari pemegang saham, pihak ketiga, atau lembaga keuangan seperti bank. Bisa juga perusahaan menerbitkan surat utang seperti obligasi atau medium term notes (MTN).

2. Jenis - Jenis Kepemilikan Usaha

                Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-benruk perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

  • Perusahaan Perorangan
                 Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
   lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

  • FIRMA

                 Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha

  • Perseroan Komanditer (CV)

                 Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Ciri dan sifat CV :

- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

  • Perseroan Terbatas ( PT )

                 Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

- Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
- Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
- Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

ciri dan sifat PT :


- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

3. Bentuk bentuk kerjasama usaha

              1.  Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
        2.  Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
        3. Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.       Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.       Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
        4. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
  • Memiliki ciri khas usaha
         Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah   ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan
         Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
  •      Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
        Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
  •      Mudah diajarkan dan di aplikasikan
         Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
  •      Adanya dukungan yang berkesinambungan
         yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
  •      Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
         Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Sumber : google

Rabu, 13 Maret 2013

TUGAS 1 "KEWIRAUSAHAAN"



A. Apa yang anda ketahui tentang kewirausahaan dan karakteristik seorang wirausaha?
   Jawab            :
  •   wira berarti keberanian dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, Sehingga kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk mengambil resiko yang diperlukan untuk mengatur,mengelola dan melaksanakan suatu kegiatan bisnis serta menerima keuntungan financial. Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian. 
  • Menurut Geoffrey G.Meredith (1996:5-6) mengemukakan karakteristik seorang wirausaha:
§  Percaya diri dan Optimis
§  Berorientasi pada tugas dan hasil
§  Berani mengambil resiko dan menyukai tantangan
§  Kepemimpinan
§  Keorisinilan
§  Berorientasi masa depan
§  Selalu mencari peluang

B.Sumber gagasan untuk usaha baru
   Jawab            :
  • Orientasi Eksternal didapat dari :
   1.     Konsumen: kita bisa mendapatkan ide usaha baru dari [calon] konsumen, yaitu dengan mencoba memenuhi kebutuhan mereka yang mungkin belum terpenuhi oleh produk/jasa yang telah ada. Misalnya: kita tahu bahwa konsumen menginginkan adanya jasa pendidikan untuk anak-anak yang dibuat secara customize [khusus], maka kita bisa menawarkan produk jasa bimbingan untuk sistem home schooling
   2.     Perusahaan yang telah ada: kita bisa melakukan pengamatan terhadap usaha-usaha yang kira-kira bisa diterima oleh pasar dan melakukan modifikasi atas usaha tersebut sehingga punya keunggulan yang lebih. Misalnya: kita tahu bahwa batik ternyata sedang digemari oleh masyarakat, maka kita bisa membuka usaha toko atau produsen batik, tetapi dengan penambahan value tertentu [misalnya merek atau rancangan yang menarik]. Perlu diingat, meskipun kita seakan-akan mencontoh dari usaha yang telah ada, kita tetap harus tunduk dengan aturan yang berlaku, misalnya aturan tentang hak paten dll.
   3.     Saluran distribusi: kita juga bisa mendapatkan ide usaha/produk baru dari saluran distribusi karena merekalah yang langsung berhubungan dengan konsumen sehingga biasanya lebih paham tentang keinginan konsumen. Misalnya: saat ini kita sudah memproduksi donat yang dititipkan ke warung-warung [warung di sini termasuk saluran distribusi], maka kita bisa meminta masukan dari si pemilik warung, kira-kira jenis jajanan apalagi yang disukai oleh konsumen.
   4.     Pemerintah: ide usaha bisa di dapat dari berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Misalnya: pemerintah mengeluarkan larangan ekspor rotan mentah, maka kita bisa mendirikan usaha pengolahan rotan.
   5.  Penelitian dan pengembangan: ide usaha baru seringkali didapat dari hasil penelitian dan pengembangan yang berhasil menemukan produk baru. Misalnya: kita berhasil menemukan cara untuk membuat brownies yang enak dari ampas tahu, maka kita bisa mengembangkan penemuan tersebut sebagai usaha baru

  • Orientasi Internal didapat dari :
      Penggunaan sumberdaya pribadi: kita bisa melihat apa ada sumberdaya yang telah kita miliki yang kira-kira bisa kita manfaatkan sebagai usaha baru. Misalnya: kita hobi dan memiliki banyak koleksi komik, maka kita bisa mencoba membuka usaha penyewaan komik.

Tiga Tahap penggunaan sumber daya – sumber daya internal yaitu :
   1.Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu dipecahkan
   2. Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan dengan konsep dan masalah-masalahnya
   3. Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan

C.Apa yang anda ketahui tentang hak guna paten (Frechising) serta sebutkan keuntungan dan kelemahannya!
Jawab            :
           Hak guna paten merupakan pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi,dsb.

                 Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar.

  • Keuntungan dari hak guna paten : 
  1. Wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
  2. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.
  3. Pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting.
  4. Hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara.
  • Kelemahan dari hak guna paten :  
          Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.




                                      

Sabtu, 01 Desember 2012

https://www.facebook.com/photo.php?v=151807848176738&set=t.100000453615501&type=3

kalo ini video w sama teman-teman SMK dulu,,
video ini diambil waktu acara perpisahan di sekolah.
sumpah konyol-konyol banget,,
tapi kita kompak,seru dan asik banget..

jadi sedih liat nya,  :'(

karoke again

karena modem gak memadai buat upload ke youtube,
jadi pake video yang di Facebook aja deh,,

 klo yang ini karokean yang paling menyedihkan tapi tetep seru.. sangking gak kebagian mic botol minum pun jadi,haha..
sampai-sampai minta tolong sama pelayan karoke buat pengambilan video..

https://www.facebook.com/photo.php?v=305163102841211&set=t.100003074920501&type=3

masih banyak video-video lainnya..



karokean







video ini di ambil waktu semester 1,haha
ya ampun masih culun-culun banget yaa,,,
kita-kita itu pada suka karokean kalo dah pada mumet menghadapi tugas-tugas atau praktek-praktek..

karokean itu bisa juga buat refreshing loooh,,
kita bisa teriak-teriakan sekencang mungkin..
dari pada harus teriak-teriakan di tepi pantai, danau atau jurang malah disangka udah??? hehehhe...


hallo,,,,
ini pengalaman saya mengunjungi kota bandung yang asri, alami dan adem,hehehe
saya pergi dengan teman kampus se fakultas ekonomi niih,,
kami mengunjungi tempat khusus yaitu C'59



foto bersama pak wiwied


sejarah C59 adalah Berawal dari keberanian pasangan Marius Widyarto Wiwied (owner c59) dan Maria Goretti (Istri dari mas wiwied), yang membeli satu mesin jahit, dan dua mesin obras, uang yang merupakan hasil dari menjual kado pernikahan mereka pada 12 0ktober 1980 silam.
nama perusahaan C59 sendiri berasal dari alamat rumah, dimana Pak wiwied, dan ibu Maria pertama kali tinggal, yaitu Caladi no.59, Bandung
Pada awalnya bisnis C59 pertama kali adalah melayani pesanan  T-shirt bergambar , yang pada masa itu teknik pengerjaannya masih manual, belum menggunakan komputer.

Baru pada tahun 1985, C59 mulai menunjukan keunggulan dari segi bahan tshirt, jenis sablon, dan teknik pisah warna hingga produknya dapat di kenal di bandung dan jakarta
1990, C59 semakin berkembang dengan membangun pabrik dan fasilitas modern, bersamaan dengan di bangunnya toko retail (showroom) yang pertama di jalan Tikukur. NO. 10
Periode 1993-1994 C59 berdiri secara sah sebagai perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Bpk. Marius WIdyarto Wiwied, sebagai Direktur Utama (hingga saat ini), yang di lanjutkan dengan melakukan ekpansi ke beberapa kota di Indonesia, dengan mendirikan toko sendiri dan menjalin kerja sama dengan Ramayana Department Store sebagai saluran distribusi yaitu: Jakarta, Balikpapan, Yogyakarta, Ujung Pandang, Lampung, Malang.
1996 PT C59 memperoleh penghargaan Upakarti untuk kategori Usaha kecil Menengah (UKM), kemudian
1999 PT. Caladi Lima Sembilan (C59) memenangkan penghargaan internasional Merit Award untuk kategori tema : Kalender Terbaik (Best Calendar Theme).
2000 Pada usia yang ke-20 C59 mulai memasarkan produknya ke Eropa Tengah (Ceko, Slovakia dan Germany). Sedangkan untuk mengembangkan pasar lokal nasional, C59 menjalin kerja sama dengan Matahari Department Store. Konsep dan varian produknya  juga berubah dari 'Basic t'shirt'  (kaos oblong) menjadi 'Fashion Apparel' dengan segmentasi kalangan remaja usia 14-24 tahun.
2001 C59 memperoleh peringkat I (pertama) di ajang penghargaan Enterprise 50 (50 UKM Nasional terbaik) yang diselenggarkan oleh Accenture dan Majalah SWA.
2002-2003 PT. Caladi Lima Sembilan andil peran dalam trend para kawula muda, dengan mengadakan C59 Street Fiesta, yang digelar di 3 kota besar di jawa, antara lain Bandung, Surabaya, Yogyakarta.
2004 C59 sesuai dengan slogannya "Express Your Style",  C59 ikut ambil  bagaian dalam mengekpresikan Music anak muda,  dalam ajang Indonesian Idol, bekerja sama dengan sebuah RCTI (televisi swasta indonesia) dan Fremantle Media Enterprises, Ltd. (penyelenggara acara reality show dari america)
2007 C59 mendapat penghargaan Hade award dari Dinas perindustrian Jawa Barat, dan KICK (Kreative Independent Clothing Kommunity), sebagai pelopor perclothingan di bandung jawabarat.

di sana kami mendapatkan pengalaman dan ilmu baru,
disana kami dapat belajar macam-macam bahan, macam-macam sablon, mempola bahan,memotong bahan dan menyablon t-shirt yang sudah siap,.